Tentang Kami

bu-andri-kepala-bpubikar

Dr. Andriyani, S.E., M.M.

Kepala BP UBIKAR, Universitas Diponegoro

Visi

“Menjadi pengelola unit bisnis universitas yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan.”

Misi

“Mewujudkan tata kelola yang transparan, membangun portofolio usaha yang saling bersinergi, dan memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan universitas.”

Logo-BPUBIKAR

BP UBIKAR merupakan unsur pelaksana nonakademik di bidang pengembangan dan pengelolaan bisnis komersial untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan asas pertimbangan bisnis profesional (business judgement rules).

BP UBIKAR berperan sebagai pengelola unit bisnis strategis di bawah Rektor Undip. Kami tidak hanya menghasilkan Revenue Generating Activities (RGA) tetapi juga mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.

Dengan profesionalisme, inovasi, dan akuntabilitas, BP UBIKAR sebagai regulator, mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset Perguruan Tinggi yang telah dikomersialkan.

Kami adalah motor penggerak kemandirian Undip. Setiap kata yang kami ucapkan, setiap komitmen yang kami buat, diperkuat oleh genggaman yang kokoh. Karena di BP UBIKAR, jabat tangan adalah janji yang diwujudkan dalam tindakan.

Desy Purnamawati, S.E., M.Si., Akt.
Desy Purnamawati, S.E., M.Si., Akt.
Dr. Kartika Widya Utama, S.H., M.H.
Dr. Kartika Widya Utama, S.H., M.H.
Erman Denny Arfinto, S.E., M.M.
Erman Denny Arfinto, S.E., M.M.

Tugas & Fungsi

Tugas BP UBIKAR

BP UBIKAR bertanggung jawab atas manajemen bisnis komersial, analisis risiko, dan optimalisasi sumber daya, termasuk:

  1. Merencanakan pelaksanaan dan pengembangan bisnis komersial di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip).
  2. Mengelola dan mengembangkan bisnis Universitas Diponegoro sebagai PTN-BH untuk meningkatkan pendapatan non-UKT.
  3. Mengoptimalkan sumber daya di lingkungan Universitas Diponegoro melalui pemanfaatan Barang Milik Undip (BMU) dan Barang Milik Negara (BMN).

Fungsi BP UBIKAR

Fungsi BP UBIKAR menurut Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2024:

  1. Pengaturan tata kelola pelaksanaan dan pengembangan usaha komersial di lingkungan Undip
  2. Pelaksanaan optimalisasi pengelolaan aset BMU guna meningkatkan pendapatan non-UKT
  3. Pelaksanaan analisis manajemen risiko atas usaha yang dikelola
  4. Pelaksanaan pengendalian atas pendapatan non-UKT yang bersumber dari pelaksanaan dan pengembangan usaha
  5. Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan atas unit usaha di bawah BP UBIKAR
  6. Pelaksanaan kerja sama usaha komersial dengan mitra
  7. Pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan lainnya, biro, direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait
  8. Penyelenggaraan sistem informasi/elektronik yang mendukung fungsi BP UBIKAR
  9. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
  10. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor

Tim Kami

bpubikar-team
Dan seluruh staf di Unit Usaha