Profil

BP UBIKAR UNDIP

Badan Pengelola Usaha, Bisnis Komersial dan Analisis Risiko (BP UBIKAR) merupakan unsur pelaksana nonakademik di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha komersial untuk menunjang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip pertimbangan bisnis yang profesional (business judgement rules)

Tugas BP UBIKAR

BP UBIKAR mempunyai tugas pengelolaan usaha komersial, analisis risiko, dan optimalisasi sumber daya yang meliputi :

a. Merencanakan pengaturan pelaksanaan dan pengembangan usaha komersial di lingkungan Undip.

b. Mengelola dan mengembangkan usaha Undip sebagai PTN-BH guna meningkatkan pendapatan non-UKT.

c. Melakukan optimalisasi sumberdaya di lingkungan Universitas Diponegoro berupa pemanfaatan Barang Milik Undip (BMU) dan Barang Milik Negara (BMN).

Fungsi BP UBIKAR

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2024, BP UBIKAR menyelenggarakan fungsi :

Pengaturan tata kelola pelaksanaan dan pengembangan usaha komersial di lingkungan Undip

Pelaksanaan optimalisasi pengelolaan aset BMU guna meningkatkan pendapatan non-UKT

Pelaksanaan analisis manajemen risiko atas usaha yang dikelola

Pelaksanaan pengendalian atas pendapatan non-UKT yang bersumber dari pelaksanaan dan pengembangan usaha

Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan atas unit usaha di bawah BP UBIKAR

Pelaksanaan kerja sama usaha komersial dengan mitra

Pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada lembaga, badan lainnya, biro, direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait

Penyelenggaraan sistem informasi/elektronik yang mendukung fungsi BP UBIKAR

Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan

Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor

Dr. Andriyani, S.E., M.M.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Badan Pengelola Usaha Bisnis Komersial dan Analisis Risiko

Universitas Diponegoro

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha BP UBIKAR mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta penyusunan program dan informasi BP UBIKAR, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor

a. Pengaturan tata kelola pelaksanaan dan pengembangan usaha komersial di lingkungan Undip
b. Perencanaan dan pengelolaan anggaran usaha komersial di bawah Badan Pengelola
c. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan aset BMU dan BMN guna meningkatkan pendapatan non-UKT
d. Pelaksanaan analisis atau manajemen risiko atas usaha komersial yang dikelola
e. Pelaksanaan pengendalian atas pendapatan non-UKT yang bersumber dari pelaksanaan dan pengembangan usaha
f. Pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan atas Unit Usaha
g. Pelaksanaan kerja sama usaha komersial dengan mitrah.
h. Penyelenggaraan sistem informasi/elektronik yang mendukung fungsi BP UBIKAR
i. Pelaksanaan pengendalian atas Badan Usaha Milik Undip melalui delegasi Rektor
j. Pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan perizinan usaha komersial atas Unit Usaha
k. Pelaksanaan monitoring pelaporan atas penggunaan perizinan usaha komersial
l. Pelaksanaan promosi, publikasi, dan pemasaran usaha komersial
m. Pelaksanaan dan pengendalian atas hak paten milik Undip yang dikomersialisasikan
n. Pelaksanaan layanan komersialisasi atas hasil riset yang telah melalui tahap hilirisasi
o. Penyelenggaraan pengelolaan sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan usaha komersial
p. Pelaksanaan kegiatan penunjang tri dharma perguruan tinggi
q. Pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di BP UBIKAR
r. Pengelolaan usaha komersial yang dikelola kantor pusat
s. Pelaksanaan monitoring pengelolaan Unit Usaha di fakultas dan sekolah luar kantor pusat
t. Pengumpulan dan pengelolaan data serta layanan informasi usaha komersial
u. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
v. Pelaksanaan fungsi administrasi pajak kegiatan usaha komersial
w. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor

Bagian Unit Usaha

Melaksanakan pengelolaan dan pengawasan unit usaha permanen dan meningkatkan pendapatan non-UKT melalui unit-unit usaha yang menjadi tanggung jawabnya

a. Mengusulkan kebujakan dan strategi peningkatan pendapatan non-UKT
b. Pengaturan mekanisme pengelolaan unit-unit usaha komersial di lingkungan kantor pusat
c. Pelaksanaan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan pada unit-unit usaha di lingkungan kantor pusat
d. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan sistem informasi pendukung usaha komersial di setiap Unit Usaha dilingkungan kantor pusat
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi unit-unit usaha komersial di lingkungan kantor pusat
f. Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan promosi, publikasi dan pemasaran pada masing-masing unit usaha
g. Penyusunan usulan penggunaan anggaran pada masing-masing Unit Usaha
h. Penatausahaan dan pengelolaan sumberdaya manusia pada masing-masing Unit Usaha
i. Penyusunan laporan keuangan dan perpajakan pada masing-masing Unit Usaha
j. Pelaksanaan kegiatan penunjang tri dharma perguruan tinggi pada masing-masing Unit Usaha
k. Pelaporan kegiatan Unit Usaha secara periodik
l. Pelaksanaan pemenuhan kepatuhan atas peraturan ketenagakerjaan
m. Pengelolaan dan pendataan pendapatan usaha komersial pada masing-masing unit usaha
n. Pelaksanaan fungsi administrasi pajak kegiatan usaha komersial
o. Menyusun kajian analisis resiko atas pengembangan usaha komersial Unit Usaha yang ada dibawah pengelolaan BP UBIKAR
p. Fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor