Badan Pengelola Usaha, Bisnis Komersial dan Analisis Risiko (BP UBIKAR) merupakan unsur pelaksana nonakademik di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha komersial untuk menunjang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip pertimbangan bisnis yang profesional (business judgement rules).
BP UBIKAR mempunyai tugas pengembangan dan pengelolaan usaha serta analisis risiko untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.
Struktur BP UBIKAR terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Bagian Tata Usaha; dan
- Unit Usaha.
Bagian Tata Usaha BP UBIKAR mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta penyusunan program dan informasi BP UBIKAR.